Pages

Selasa, Maret 11, 2008

Standar Nasional Indonesia - Jaring Kontrol Horisontal Nasional

Jaring kontrol horisontal nasional (JKHN) diperlukan sebagai kerangka
referensi untuk mendukung pekerjaan-pekerjaan penentuan posisi serta
survei dan pemetaan untuk beragam aplikasi. JKHN harus mempunyai
tingkat ketelitian serta integritas yang baik dan homogen. Oleh sebab itu
realisasinya harus terstandarisasi, terklasifikasi, dan terspesifikasi dengan
benar, sistematis, dan jelas, dalam suatu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Makalah ini menjelaskan secara umum proses penyusunan serta beberapa
topik dari SNI JKHN. Makalah akan ditutup dengan beberapa catatan
penutup.

(Hasanuddin Z. Abidin 1) dan Edi Prijanto 2)



1 komentar: